KEBIJAKAN HUKUM PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) Studi kasus: Kawasan Pasar Pagi Kotabumi, Lampung Utara

Published: Feb 26, 2021

Abstract:

Keterbatasan kemampuan menjadi sebab tidak semua rakyat, dapat memasuki sektor formal. Pemerintah harus menghargai dan menghormati setiap tekad dan keinginan segenap warga masyarakat yang tidak menginginkan ketergantungan baik terhadap orang lain maupun terhadap pemerintah, dengan melakukan usaha yang berdasarkan kemandirian dan kemampuannya sendiri. Agar sektor informal tidak mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota tanpa mengabaikan kepentingan ekonomi para pelaku sektor informal adalah tugas pemerintah untuk mengatur dan menata secara proporsional (adanya keberpihakan hukum pada masyarakat bawah). Merebaknya kehadiran para PKL tentu akan jadi permasalahan kompleks yang berlarut–larut bila tidak di atasi dengan segera. Sehubungan hal ini maka suatu kebijakan pengaturan serta pembinaan yang bisa menata juga sekaligus membimbing para PKL supaya mampu hidup serta berkembang dengan tertib dan teratur tanpa mengganggu kepentingan umum tentu diperlukan di Kabupaten Lampung Utara dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, aspek sosial, aspek lingkungan, aspek tata ruang serta aspek ketertiban umum.

Keywords:
1. PKL
2. Kebijakan
3. Penataan dan Pemberdayaan
Authors:
Herwansyah Herwansyah
How to Cite
Herwansyah, H. (2021). KEBIJAKAN HUKUM PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL): Studi kasus: Kawasan Pasar Pagi Kotabumi, Lampung Utara. Petitum, 1(1), 29–39. Retrieved from https://juma.umko.ac.id/index.php/petitum/article/view/114