PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL Studi Putusan Nomor 53/Pid.Sus/2018/PN Kbu

Published: Feb 26, 2021

Abstract:

Pada zaman modern era globalisasi sekarang ini informasi dan transaksi elektronik semakin berkembang sebagai akibat dari tuntutan berkembangnya jaman. Diiringi dengan bermunculan situs-situs Media Sosial di dunia maya yang menjadi mudah dalam berkomunikasi, menerima informasi atau berpindah kabar berita, berkembangnya teknologi ini kuga dapat berakibat negative dan apabila disalah gunakan akan berujung pada tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan melalui Media Sosial. Yang membuat korban merasa malu, terhina dan sakit hati tentunya dalam hal ini memerlukan langkah-langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial dengan cara penindakan penerapan hukumnya sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Permasalahannya adalah Bagaimanakah penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial dan apakah faktor-faktor penghambat dalam penerapan pidana nya. Metode pendekatan masalah dalam penelitian adalah metode normatof yaitu dilakukan dengan berdasarkan bahan buku utama, menalaah hal yang bersifat teoritis menyangkut asas-asas hukum, peraturan perundangan-undangan dan memintai keterangan kepada hakim selaku narasumber di pengadilan negeri kotabumi. Berdasarkan penelitian bahwa penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial penerapan pidana diteliti penulis pelaku dituntut dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 hakim harus memiliki dua 2 alat bukti yang sah macam-macam alat bukti seperti alat bukti, saksi ahli, keterangan saksi, dan keterangan terdakwa barulah hakim memperoleh keyakinan untuk menjatuhkan hukuman. Faktor penghambat dalam penerapan pidana nya faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan yang paling sebtral menurut penulis faktor penegak hukum nya karena penegak hukum memiliki kedudukan dan peranan sangat penting dalam proses penegakan hukum sering melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum sehingga menimbulkan berbagai masalah. Dalam berfungsi nya hukum penegak hukum mentalitas dan kepribadian penegak hukum memainkan peranan sangat penting dalam proses penerapan pidana oleh karena itu penegak hukum menjadi sentral.

Keywords:
1. Pencemaran nama baik
2. Media sosial
3. penerapan pidana
Authors:
Refki Idham
How to Cite
Idham, R. . (2021). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL: Studi Putusan Nomor 53/Pid.Sus/2018/PN Kbu. Petitum, 1(1), 83–94. Retrieved from https://juma.umko.ac.id/index.php/petitum/article/view/118