PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG ( STUDI PUTUSAN NO : 39/Pid.Sus/2019/PN Met. )

Published: Aug 30, 2021

Abstract:

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

FIKRI YUDANTO

Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Kotabumi

Jl. Hasan Kepala Ratu No. 1052, Sindang Sari, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Lampung 34517

[email protected]

Abstract

Human Trafficking is the act of recruiting, transporting, harboring, sending, transferring or receiving a person by means of the threat of force, use of force, abduction, confinement, fraud, deception, abuse of power or a position of vulnerability, debt bondage or payment or benefit, so as to obtain the consent of people have control over other people, whether carried out within countries or between countries, for the purpose of exploitation or causing people to be exploited. This is a violation of human rights, dignity and worth of a person in which every citizen must respect the rights of others other. This is also a crime that violates the 1945 Constitution. And is a serious crime. The problem in this study is regarding legal protection for victims of Human Trafficking in Judge Decision No. 39/Pid.Sus/2019/PN Met. And has the decision been fair? The approach method used is the empirical normative approach. The empirical normative approach is an approach that is carried out by obtaining sources from the library and also digging up information from the field in order to find out more clearly about the problems discussed. And in this case, the author will conduct field research at the Metro Court to conduct interviews/interviews with the Judge and Substitute Registrar on the Judge's Decision on Case Number: 39/Pid.Sus/2019/PN Met. Because according to the author, the sources have a better understanding of the object of research. Based on the research on Judge Decision No. 39/Pid.Sus/2019/PN Met the judge's decision was in the form of 1 year imprisonment with a fine of Rp. 250,000,000.00, if the defendant is unable to pay the fine, it is replaced with 1 month in prison. And according to the author, the decision given by the judge has provided a comprehensive legal protection to witnesses and victims in this case very well based on direct examination during the investigation process until during the trial process and also providing legal protection to witnesses of insider trafficking. This case has fulfilled various provisions in the law on the protection of witnesses and victims. Then from the author's own point of view, he hopes that in the future there will be developments in the eradication of the crime of Human Trafficking and also so that there is counseling or socialization regarding the crime of Human Trafficking to the community so that in the future the community will can better protect themselves and protect their families from the crime of Human Trafficking .

Keywords: Victims, Human Trafficking

Abstrak

Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan,pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik dilaksanakan didalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.Hal ini merupakan sebuah pelangaran hak asasi manusia, harkat dan juga martabat seseorang yang mana bahwa setiap warga negara haruslah saling menghargai hak atas orang lain. Hal ini pula merupakan kejahatan yang melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Dan merupakan sebuah kejahatan tindak pidana berat.Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang pada Putusan Hakim No. 39/Pid.Sus/2019/PN Met. Dan sudah adilkah putusan tersebut?.Metode pendekatan yang digunakan metode pendekatan yaitu pendekatan normatif empiris. Pendekatan normatif empiris adalah pendekatan yang dilakukan dengan mendapatkan sumber dari pustaka dan juga menggali informasi dari lapangan agar mengetahui lebih jelas mengenai masalah yang dibahas. Dan dalam hal ini, penulis melakukan akan melakukan penelitian lapangan di Pengadilan Metro guna melakukan wawancara/interview pada Hakim dan Panitera Pengganti pada Putusan Hakim Pada Perkara Nomor : 39/Pid.Sus/2019/PN Met. Dikarenakan menurut penulis para narasumber tersebut memiliki pemahaman lebih mengenai objek penelitian.Berdasarkan penelitian terhadap Putusan Hakim No. 39/Pid.Sus/2019/PN Met putusan yang diberikan hakim berupa pidana1 tahun penjara dengan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,00 dengan apabila terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut diganti dengan 1 bulan masa kurungan. Dan menurut penulis dengan putusan yang diberikan hakim tersebut telah memberikan sebuah perlindungan hukum secara menyeluruh kepada saksi dan korban dalam perkara ini dengan sangat baik dengan berdasarkan pada pemeriksaan langsung pada saat proses penyelidikan hingga selama proses persidangan berlangsung dan juga pemberian perlindungan hukum kepada saksi perdagangan orang dalam perkara ini sudah memenuhi berbagai ketentuan dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban.Kemudian dari sudut pandang penulis sendiri mengharapakan kedepannya akan ada perkembangan atas pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan juga agar adanya penyuluhan atau sosialisasi mengenai tindak pidana perdagangan orang kepada masyarakat agar kedepannya masyarakat agar dapat lebih menjaga diri dan melindungi keluarganya dari tindak pidana perdagangan orang.

Kata Kunci : Korban, Perdagangan Orang

Keywords:
1. Hukum
2. Korban
3. Tindak Pidana
4. Tindak Pidana Perdagangan Orang
Authors:
Fikri Yudanto
How to Cite
Yudanto, F. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG ( STUDI PUTUSAN NO : 39/Pid.Sus/2019/PN Met. ). Petitum, 1(2), 135–150. Retrieved from https://juma.umko.ac.id/index.php/petitum/article/view/205