Petitum

Petitum adalah jurnal akademik untuk Program Studi Hukum yang diterbitkan oleh Sentra Kekayaan Intelektual dan Publikasi Ilmiah yang berkerja sama dengan  Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi.  Petitum berisi beberapa penelitian dan ulasan tentang disiplin ilmu yang dipilih dalam beberapa cabang Studi Hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Hukum Komparatif, dll). Petitum menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. B... Readmore

Petitum adalah jurnal akademik untuk Program Studi Hukum yang diterbitkan oleh Sentra Kekayaan Intelektual dan Publikasi Ilmiah yang berkerja sama dengan  Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi.  Petitum berisi beberapa penelitian dan ulasan tentang disiplin ilmu yang dipilih dalam beberapa cabang Studi Hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Hukum Komparatif, dll). Petitum menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum. Petitum merupakan media jurnal elektronik sebagai wadah untuk publikasi hasil penelitian Program St... Readmore

Published
2021-08-30

Articles

ANALISIS KRIMINOLOGIS KEJAHATAN PORNOGRAFI DISERTAI PENGANCAMAN DAN PEMERASAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi Putusan Perkara Nomor:128/pid.sus/2020/PN Kbu)

Pemerasan berawal dari hubungan gelap atau perselingkuhan antara keduanya sehingga keduanya sampai melakukan perbuatan yang tidak lazim akan tetapi sengaja di ambil gambar dengan camera oleh tersangka. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah yang menjadi faktor penyebab terjadinya kejahatan pornografi disertai pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan Bagaimana penjantuhan sanksi terhadap pelaku kejahatan pornografi  disertai pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Pendekatan yuridis empiris adalah pendekatan masalah yang dilakukan dengan penelitian lapangan untuk mendapatkan informasi dan data-data dengan mewawancarai narasumber yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Faktor penyebab terjadinya kejahatan pornografi disertai pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik antara lain disebabkan karena  adanya faktor lemahnya keimanan, faktor moralitas yang telah menurun, faktor ekonomi, faktor rendahnya pendidikan, faktor kejiwaan, dan selanjutnya ada faktor kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dan faktor ketidaktahuan Pelaku dan Penjatuhan sanksi terhadap pelaku kejahatan pornografi  disertai pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik yang dilakukan oleh terdakwa KadekAgus Bin Putu Suwik dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 11 (sebelas) bulan dan denda sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Saran penulis ialah Hakim harus cepat dalam memutuskan perkara ini, mereka berharap harus tuntas dalam menegakan keadilan, karena kejahatan Pornografi ini bukan lagi tentang kejahatan seksual dan peradilan harus menerapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga terciptanya prinsip yang mengarah ke asas efektif dan efisien dan Kepada masyarakat diharapkan dapat memahami dan mengerti akan pentingnya pendidikan hukum untuk memperkuat iman masyarakat agar mentaati hukum dari Kejahatan Pornografi, sehingga nantinya tidak akan berani melakukan bentuk ujaran kebencian apapun.  Kata Kunci: Kriminologis, Kejahatan Ponografi, Pengancaman Pemerasan dan ITE

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG ( STUDI PUTUSAN NO : 39/Pid.Sus/2019/PN Met. )

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG   FIKRI YUDANTO Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Kotabumi Jl. Hasan Kepala Ratu No. 1052, Sindang Sari, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Lampung 34517 [email protected]   Abstract   Human Trafficking is the act of recruiting, transporting, harboring, sending, transferring or receiving a person by means of the threat of force, use of force, abduction, confinement, fraud, deception, abuse of power or a position of vulnerability, debt bondage or payment or benefit, so as to obtain the consent of people have control over other people, whether carried out within countries or between countries, for the purpose of exploitation or causing people to be exploited. This is a violation of human rights, dignity and worth of a person in which every citizen must respect the rights of others other. This is also a crime that violates the 1945 Constitution. And is a serious crime. The problem in this study is regarding legal protection for victims of Human Trafficking  in Judge Decision No. 39/Pid.Sus/2019/PN Met. And has the decision been fair? The approach method used is the empirical normative approach. The empirical normative approach is an approach that is carried out by obtaining sources from the library and also digging up information from the field in order to find out more clearly about the problems discussed. And in this case, the author will conduct field research at the Metro Court to conduct interviews/interviews with the Judge and Substitute Registrar on the Judge's Decision on Case Number: 39/Pid.Sus/2019/PN Met. Because according to the author, the sources have a better understanding of the object of research. Based on the research on Judge Decision No. 39/Pid.Sus/2019/PN Met the judge's decision was in the form of 1 year imprisonment with a fine of Rp. 250,000,000.00, if the defendant is unable to pay the fine, it is replaced with 1 month in prison. And according to the author, the decision given by the judge has provided a comprehensive legal protection to witnesses and victims in this case very well based on direct examination during the investigation process until during the trial process and also providing legal protection to witnesses of insider trafficking. This case has fulfilled various provisions in the law on the protection of witnesses and victims. Then from the author's own point of view, he hopes that in the future there will be developments in the eradication of the crime of  Human Trafficking and also so that there is counseling or socialization regarding the crime of  Human Trafficking to the community so that in the future the community will can better protect themselves and protect their families from the crime of  Human Trafficking . Keywords: Victims, Human Trafficking     Abstrak Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan,pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik dilaksanakan didalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.Hal ini merupakan sebuah pelangaran hak asasi manusia, harkat dan juga martabat seseorang yang mana bahwa setiap warga negara haruslah saling menghargai hak atas orang lain. Hal ini pula merupakan kejahatan yang melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Dan merupakan sebuah kejahatan tindak pidana berat.Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang pada Putusan Hakim No. 39/Pid.Sus/2019/PN Met. Dan sudah adilkah putusan tersebut?.Metode pendekatan yang digunakan metode pendekatan yaitu pendekatan normatif empiris. Pendekatan normatif empiris adalah pendekatan yang dilakukan dengan mendapatkan sumber dari pustaka dan juga menggali informasi dari lapangan agar mengetahui lebih jelas mengenai masalah yang dibahas. Dan dalam hal ini, penulis melakukan akan melakukan penelitian lapangan di Pengadilan Metro guna melakukan wawancara/interview pada Hakim dan Panitera Pengganti pada Putusan Hakim Pada Perkara Nomor : 39/Pid.Sus/2019/PN Met. Dikarenakan menurut penulis para narasumber tersebut memiliki pemahaman lebih mengenai objek penelitian.Berdasarkan penelitian terhadap Putusan Hakim No. 39/Pid.Sus/2019/PN Met putusan yang diberikan hakim berupa pidana1 tahun penjara dengan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,00 dengan apabila terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut diganti dengan 1 bulan masa kurungan. Dan menurut penulis dengan putusan yang diberikan hakim tersebut telah memberikan sebuah perlindungan hukum secara menyeluruh kepada saksi dan korban dalam perkara ini dengan sangat baik dengan berdasarkan pada pemeriksaan langsung pada saat proses penyelidikan hingga selama proses persidangan berlangsung dan juga pemberian perlindungan hukum kepada saksi perdagangan orang dalam perkara ini sudah memenuhi berbagai ketentuan dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban.Kemudian dari sudut pandang penulis sendiri mengharapakan kedepannya akan ada perkembangan atas pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan juga agar adanya penyuluhan atau sosialisasi mengenai tindak pidana perdagangan orang kepada masyarakat agar kedepannya masyarakat agar dapat lebih menjaga diri dan melindungi keluarganya dari tindak pidana perdagangan orang.   Kata Kunci : Korban, Perdagangan Orang

PELAKSANAAN PENGALIHAN DAN PEMBEBANAN HARTA ANAK DI BAWAH UMUR DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI PADA PENGADILAN NEGERI KOTABUMI DAN KANTOR NOTARIS KUSPERMADI PUTRA)

Abstrak: Seorang anak di bawah umur sangat mungkin memiliki harta pribadi, biarpun ia belum dinyatakan dewasa menurut hukum. Anak di bawah umur yang memiliki harta pribadi ialah pemberian warisan atau wasiat yang diperoleh dari orang tua, kakek ataupun nenek yang telah meninggal dunia. Anak di bawah umur belum mampu atau cakap untuk melakukan perbuatan hukum, maka dari itu diwakili orang tuanya. Apabila anak di bawah umur karena sesuatu hal tidak berada di bawah kekuasaan orang tua maka anak di bawah umur tersebut berada di bawah perwalian. Seorang wali wajib mengurus kekayaan atau harta benda milik anak di bawah umur yang berada di bawah kekuasaannya dengan sebaik-baiknya. Orang tua atau wali bertanggung jawab dalam melakukan pengurusan harta anak di bawah umur, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Adakalanya juga kepentingan anak di bawah umur diperlukan pengalihan dan pembebanan hak terhadap hartanya guna pembiayaan kebutuhan anak tersebut. Oleh karena itu untuk mendapatkan dana pembiayaan, orang tua atau wali wajib mengajukan permohonan penetapan perwalian guna izin untuk mengalihkan dan mengagunkan harta anak di bawah umur dari Pengadilan Negeri setempat. Aturan ini untuk melindungi anak yang masih di bawah umur dari kelalaian orang dewasa yang diangkat sebagai walinya. Terkait hal ini maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah yang pertama mengenai faktor-faktor penghambat pelaksanaan pengalihan dan pembebanan harta anak di bawah umur dan yang kedua pelaksanaan pengalihan dan pembebanan harta anak di bawah umur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, dengan data yang bersumber dari data sekunder yang dilakukan dengan cara studi pustaka (Library Reseach). Berdasarkan hasil dari penelitian ini, dapat penulis simpulkan terhadap pelaksanaan pengalihan dan pembebanan harta anak di bawah umur ditinjau dari kitab undang-undang hukum perdata, bahwa anak yng masih berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah kawin dalam melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan harus melakukan penetapan yaitu permohonan izin pengadilan bagi wali atau orang tua dalam hal mengalihkan dan membebankan harta anak di bawah umur. Kata Kunci: Anak Bawah Umur, Harta, Pengalihan, Pembebanan.

PERANAN KETERANGAN TERDAKWA SEBAGAI ALAT BUKTI HAKIM DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA KEALPAAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG LAIN DI JALAN RAYA (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kotabumi)

ABSTRAK Oleh PUTRI DENADA 1602980097   Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuiperanan keterangan terdakwa sebagai alat bukti oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam memeriksa dan memutus perkara kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain di jalan raya dan hambatan-hambatan yang dihadapi oleh hakim Pengadilan Negeri Kotabumi dalam memeriksa dan memutus perkara kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain di jalan raya Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi Penelitian yaitu di Pengadilan Negeri Kotabumi. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama dalam penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, arsip, dokumen dan lain-lain. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Bahwa peranan keterangan terdakwa sebagai alat bukti oleh hakim Pengadilan Negeri Kotabumi dalam memeriksa dan memutus perkara kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain di jalan raya adalah bahwa keterangan terdakwa hanya merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam persidangan dan harus didukung alat bukti lain dengan aturan minimal 2 alat bukti, bahwa alat bukti keterangan terdakwa, bukan alat bukti yang memiliki sifat mengikat dan menentukan.tetapi harus didukung dengan alat bukti yang lain. Keterangan terdakwa saja tidak cukup membuktikan kesalahanya walaupun dia telah mengakui perbuatanya, keterangan terdakwa mempunyai kekuatan pembuktian yang bebas yaitu bahwa hakim dapat menerima atau menyingkirkan sebagai alat bukti dengan jalan mengemukan alasan-alasannya..Adapun hambatan-hambatan yang dihadapi oleh hakim Pengadilan Negeri kotabumi dalam memeriksa dan memutus perkara kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain di jalan raya adalah keterangan yang diberikan oleh para saksi, antara saksi yang satu dengan saksi yang lain saling bersesuaian, keterangan saksi yang diberikan dipersidangan dengan keterangan terdakwa tidak bersesuaian, cukupya bukti yang sebanyak dan seakurat mungkin dari keterangan saksi menyebabkan hakim tidak kesulitan dalam mempertimbangkan hukum untuk memutus perkara yang besangkutan, menentukan siapa yang benar-benar bersalah atau lalai dalam tindak pidana.      Kata kunci : Alat Bukti,kealpaan,Tindak Pidana.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB MARAKNYA PERAMPASAN TELEPON SELULER DAN UPAYA POLSEK BANJIT DALAM PENANGGULANGANNYA

Perkembangan kemajuan teknologi komunikasi di jaman ini terus berkembang dengan pesat. Seperti perkembangan telepon Seluler yang saat ini terus mengalami kemajuan yang signifikan. Hal tersebut yang menjadi faktor maraknya Perampasan Telepon Seluler di karenakan sebagian masyarakat banyak yang tidak mampu untuk membeli telepon namun mereka membutuhkan alat tersebut sebagai sarana komunikasi dan lain sebagainya. Kejadian Perampasan Telepon Seluler yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Banjit Polres Way Kanan tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP dikarenakan memenuhi unsur-unsur melawan hukum dalam Perampasan Telepon Seluler tersebut. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yang dilakukan dengan cara mendekati permasalahan dari segi Hukum, dilakukan pembahasan kemudian mengkaji buku-buku, ketentuan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dibahas. Pendekatan kasus dilakukan dengan langkah melakukan memeriksa kasus yang telah menjadi putusan pengadilan yang mempunyai kekuasaan hukum yang tetap. Untuk menanggulangi maraknya kejadian Perampasan telepon Seluler tersebut Kepolisian Sektor Banjit melakukan langkah-langkah secara preventif dan refresif,  upaya preventif dikedepankan dalam menanggulangi Tindak PidanaPerampasan Telepon Seluler dan upaya refresif yaitu dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Perampasan Telepon Seluler. Saran Polsek Banjit mengajukan penambahan Personil Polri agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan peran Bhabinkamtibmas  sebagai ujung tombak Polri untuk aktif melaksanakan pembinaan, penyuluhan dan himbauandengan mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Indexer Sites