FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB MARAKNYA PERAMPASAN TELEPON SELULER DAN UPAYA POLSEK BANJIT DALAM PENANGGULANGANNYA
Abstract:
Perkembangan kemajuan teknologi komunikasi di jaman ini terus berkembang dengan pesat. Seperti perkembangan telepon Seluler yang saat ini terus mengalami kemajuan yang signifikan. Hal tersebut yang menjadi faktor maraknya Perampasan Telepon Seluler di karenakan sebagian masyarakat banyak yang tidak mampu untuk membeli telepon namun mereka membutuhkan alat tersebut sebagai sarana komunikasi dan lain sebagainya. Kejadian Perampasan Telepon Seluler yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Banjit Polres Way Kanan tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP dikarenakan memenuhi unsur-unsur melawan hukum dalam Perampasan Telepon Seluler tersebut. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yang dilakukan dengan cara mendekati permasalahan dari segi Hukum, dilakukan pembahasan kemudian mengkaji buku-buku, ketentuan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dibahas. Pendekatan kasus dilakukan dengan langkah melakukan memeriksa kasus yang telah menjadi putusan pengadilan yang mempunyai kekuasaan hukum yang tetap. Untuk menanggulangi maraknya kejadian Perampasan telepon Seluler tersebut Kepolisian Sektor Banjit melakukan langkah-langkah secara preventif dan refresif, upaya preventif dikedepankan dalam menanggulangi Tindak PidanaPerampasan Telepon Seluler dan upaya refresif yaitu dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Perampasan Telepon Seluler.
Saran Polsek Banjit mengajukan penambahan Personil Polri agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri untuk aktif melaksanakan pembinaan, penyuluhan dan himbauandengan mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.