PELAKSANAAN PENGALIHAN DAN PEMBEBANAN HARTA ANAK DI BAWAH UMUR DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI PADA PENGADILAN NEGERI KOTABUMI DAN KANTOR NOTARIS KUSPERMADI PUTRA)

Published: Aug 30, 2021

Abstract:

Abstrak: Seorang anak di bawah umur sangat mungkin memiliki harta pribadi, biarpun ia belum dinyatakan dewasa menurut hukum. Anak di bawah umur yang memiliki harta pribadi ialah pemberian warisan atau wasiat yang diperoleh dari orang tua, kakek ataupun nenek yang telah meninggal dunia. Anak di bawah umur belum mampu atau cakap untuk melakukan perbuatan hukum, maka dari itu diwakili orang tuanya. Apabila anak di bawah umur karena sesuatu hal tidak berada di bawah kekuasaan orang tua maka anak di bawah umur tersebut berada di bawah perwalian. Seorang wali wajib mengurus kekayaan atau harta benda milik anak di bawah umur yang berada di bawah kekuasaannya dengan sebaik-baiknya. Orang tua atau wali bertanggung jawab dalam melakukan pengurusan harta anak di bawah umur, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Adakalanya juga kepentingan anak di bawah umur diperlukan pengalihan dan pembebanan hak terhadap hartanya guna pembiayaan kebutuhan anak tersebut. Oleh karena itu untuk mendapatkan dana pembiayaan, orang tua atau wali wajib mengajukan permohonan penetapan perwalian guna izin untuk mengalihkan dan mengagunkan harta anak di bawah umur dari Pengadilan Negeri setempat. Aturan ini untuk melindungi anak yang masih di bawah umur dari kelalaian orang dewasa yang diangkat sebagai walinya. Terkait hal ini maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah yang pertama mengenai faktor-faktor penghambat pelaksanaan pengalihan dan pembebanan harta anak di bawah umur dan yang kedua pelaksanaan pengalihan dan pembebanan harta anak di bawah umur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, dengan data yang bersumber dari data sekunder yang dilakukan dengan cara studi pustaka (Library Reseach). Berdasarkan hasil dari penelitian ini, dapat penulis simpulkan terhadap pelaksanaan pengalihan dan pembebanan harta anak di bawah umur ditinjau dari kitab undang-undang hukum perdata, bahwa anak yng masih berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah kawin dalam melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan harus melakukan penetapan yaitu permohonan izin pengadilan bagi wali atau orang tua dalam hal mengalihkan dan membebankan harta anak di bawah umur.

Kata Kunci: Anak Bawah Umur, Harta, Pengalihan, Pembebanan.

Keywords:
1. Anak Bawah Umur, Harta, Pengalihan, Pembebanan
Authors:
Karlina Karim
How to Cite
Karim, K. (2021). PELAKSANAAN PENGALIHAN DAN PEMBEBANAN HARTA ANAK DI BAWAH UMUR DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI PADA PENGADILAN NEGERI KOTABUMI DAN KANTOR NOTARIS KUSPERMADI PUTRA). Petitum, 1(2), 151–156. Retrieved from https://juma.umko.ac.id/index.php/petitum/article/view/214