PERANAN KETERANGAN TERDAKWA SEBAGAI ALAT BUKTI HAKIM DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA KEALPAAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG LAIN DI JALAN RAYA (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kotabumi)

Published: Aug 30, 2021

Abstract:

ABSTRAK

Oleh

PUTRI DENADA

1602980097

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuiperanan keterangan terdakwa sebagai alat bukti oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam memeriksa dan memutus perkara kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain di jalan raya dan hambatan-hambatan yang dihadapi oleh hakim Pengadilan Negeri Kotabumi dalam memeriksa dan memutus perkara kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain di jalan raya Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi Penelitian yaitu di Pengadilan Negeri Kotabumi. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama dalam penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, arsip, dokumen dan lain-lain. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Bahwa peranan keterangan terdakwa sebagai alat bukti oleh hakim Pengadilan Negeri Kotabumi dalam memeriksa dan memutus perkara kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain di jalan raya adalah bahwa keterangan terdakwa hanya merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam persidangan dan harus didukung alat bukti lain dengan aturan minimal 2 alat bukti, bahwa alat bukti keterangan terdakwa, bukan alat bukti yang memiliki sifat mengikat dan menentukan.tetapi harus didukung dengan alat bukti yang lain. Keterangan terdakwa saja tidak cukup membuktikan kesalahanya walaupun dia telah mengakui perbuatanya, keterangan terdakwa mempunyai kekuatan pembuktian yang bebas yaitu bahwa hakim dapat menerima atau menyingkirkan sebagai alat bukti dengan jalan mengemukan alasan-alasannya..Adapun hambatan-hambatan yang dihadapi oleh hakim Pengadilan Negeri kotabumi dalam memeriksa dan memutus perkara kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain di jalan raya adalah keterangan yang diberikan oleh para saksi, antara saksi yang satu dengan saksi yang lain saling bersesuaian, keterangan saksi yang diberikan dipersidangan dengan keterangan terdakwa tidak bersesuaian, cukupya bukti yang sebanyak dan seakurat mungkin dari keterangan saksi menyebabkan hakim tidak kesulitan dalam mempertimbangkan hukum untuk memutus perkara yang besangkutan, menentukan siapa yang benar-benar bersalah atau lalai dalam tindak pidana.

Kata kunci : Alat Bukti,kealpaan,Tindak Pidana.

Keywords:
1. alat bukti
2. kealpaan.
3. tindak pidana
Authors:
Putri Denada
How to Cite
Denada, P. (2021). PERANAN KETERANGAN TERDAKWA SEBAGAI ALAT BUKTI HAKIM DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA KEALPAAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG LAIN DI JALAN RAYA (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kotabumi). Petitum, 1(2), 157–173. Retrieved from https://juma.umko.ac.id/index.php/petitum/article/view/342